Kecamatan Anyar Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


 


ANYAR, 29/03/2022 Pemerintah Kecamatan Anyar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Anyar 12 Desa peserta diambil dari anggota BPD sebanyak 2 orang setiap desanya.Bimtek yang bertajuk ” Peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa ini di buka langsung oleh Camat Anyar Basuki, S Pd., Dalam paparan dan sambutannya Camat Anyar mengharapkan kepada seluruh anggota BPD dpat berperan aktif dalam setiap program-program desa, sebagai bentuk sinergitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efisien akuntabel dan transparan.

Camat Anyar (tengah), Sekmat Anyar (Kanan) Kasi Tapem (kiri)

Supriyanto, S.Aos,M.Si (Inspektorat) sedang memberikan materi
 


Anggota BPD Peserta Bimtek

    BPD sebagai mitra pemerintah Desa mempunyai fungsi dan peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa yaitu : legislasi, perwakilan dan pengawasan; Fungsi legislasi adalah fungsi BPD dalam hal membhas dan menyepakati rancngan peraturan desa bersama kepala desa, fungsi perwakilan adalah fungsi BPD dalam menmpung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, fungsi Pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Demikian imbuhnya. Pada bimtek ini sebagai narasumber yaitu Ratna Ningsih, S.Ip dri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, yang menyampaikn materi umum tentang tugas dan ngsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan Supriyanto,S Sos,M.Si dari Inspektorat Kabupaten Serang yang menyampaikan Materi tentang Pengawasan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
    Peserta bimtek dengan hikmat dan serius memperhatikan dan menyimak semua pengethuan yang disampaikan oleh para narasumber dengan baik, dengn harapan yang sampaikan. Oleh narasumber dapat menjadi oleh-oleh penting dan bermanfaat bagi BPD, demikian disampaikan oleh salah satu peserta bimtek. Diakhir kegiatan semua pihak bersepakat kan mengawal program program desa dengan seksama, sehingga tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar