Menurut
Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari
APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota
dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun
2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1. Pemulihan ekonomi
nasional sesuai kewenangan Desa:
2. Program prioritas
nasional sesuai kewenangan Desa:
3. Mitigasi dan
penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat
Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan
pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh
Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam
hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus